Beranda / /

  • Pengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe
    Polkum | 7 bulan lalu
    Pengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

  • Status Tahanan 2 Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah
    Polkum | 10 bulan lalu
    Status Tahanan 2 Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berubah status tahanan, yaitu terdakwa Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota, sementara Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.

    Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, pada Jumat (5/1/2024) menyebutkan, status tahanan kedua terdakwa berubah karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status keduanya. 

  • Jaksa Kembali Segel Aset Hasil Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
    Aceh | 1 tahun lalu
    Jaksa Kembali Segel Aset Hasil Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kembali melakukan penyegelan empat aset milik eks Dirut PT RS Arun, Hariadi.

    Masing - masing aset tersebut yakni berupa satu unit rumah terletak di Kompleks Asia Residen, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dibeli tersangka dengan harga Rp 450 juta sertifikat atas nama istri ketiganya berinisial BL.

  • Pemko Lhokseumawe Dukung Penuh Proses Penegakan hukum PT RS Arun
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pemko Lhokseumawe Dukung Penuh Proses Penegakan hukum PT RS Arun

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe turut mengapresiasi pengembalian uang sebagai barang bukti dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, senilai Rp.3.178.400.000 oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) yang diserahkan pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

  • Buntut Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Kejari Geledah Kantor Walikota
    Aceh | 1 tahun lalu
    Buntut Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Kejari Geledah Kantor Walikota

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda) buntut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.